Kepungan Sialang: Struktur Penjaga Hutan Masyarakat Petalangan
Kepungan Sialang adalah suatu kawasan hutan yang berisikan satu atau lebih jenis pohon sialang. Pohon sialang merupakan pohon yang dihinggapi oleh lebah hutan (Apis dorsata) untuk bersarang dan menghasilkan madu. Keberadaan pohon sialang dan lebah hutan A. dorsata sangat erat kaitannya dengan kondisi tutupan hutan dan jenis tumbuhan berbunga yang terdapat di sekitar sarang lebah. Koloni lebah madu hutan A. dorsata hanya akanbersarang pada kondisi hutan yang sehat dan menghasilkan tumbuhan berbunga. Salah satu desa yang masih memiliki Kepungan Sialang adalah Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Proses pengelolaan madu hutan di Desa Rantau Baru masih dilakukan secara tradisional dan umumnya dilakukan secara berkelompok dan berdasarkan persukuan. Terdiri dari 11 jenis Pohon Sialang yang ditemukan di Rantau Baru. Pohon Sialang tidak bisa berdiri sendiri, oleh karena itu keberadaan pohon-pohon pendukung disekelilingnya sangat dibutuhkan baik untuk sumber makanan lebah hutan A. dorsata, juga untuk mempertahankan tegakan pohon sialang itu sendiri. Untuk itu, Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan juga telag menerbitkan Fatwa Adat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang untuk menjaga eksistensi Pohon Sialang. Selain itu, pemangku Adat di Rantau Baru juga menyatakan bahwa di Rantau Baru masih menetapkan kearifan dalam memanen madu dan memiliki peraturan adat yang melarang keras menebang Pohon Sialang.
Lelang Sungai: Menjaga Alam dan Sosial Masyarakat
Desa Rantau Baru di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan memiliki cara dan tradisi unik dalam melestarikan lingkungannya, salah satu bentuk kearifan tersebut adalah adanya tradisi Lelang Sungai. Lelang sungai dilakukan setiap tahunnya menjelang memasuki bulan April dengan persyaratan yang bisa mengikuti lelang hanyalah masyarakat yang bermukim/berdomisili di Rantau Baru. Lelang sungai dapat diikuti individu maupun kelompok, dengan besaran biaya lelang ditentukan oleh peserta lelang. Kegiatan ini ditaja oleh Pemangku Adat Rantau Baru dengan Datuk Sari Koto sebagai ketua. Adapun tujuan dari pelelangan sungai dan suak sungai ini bertujuan agar tidak terjadi pemanfaatan/pengambilan ikan secara besar-besaran pada satu lokasi saja, dan agar seluruh masyarakat dapat menikmati hasil dari sumber daya alam yang tersedia dengan lebih bijaksana. Bagi masyarakat yang tidak ikut lelang, maka mendapat keringanan untuk bisa mencari ikan di sepanjang Sungai Kampar dan lokasi-lokasi yang tidak termasuk ke pelelangan. Sistem ini diyakini masyarakat dapat menjaga dan melestarikan sungai beserta keseluruhan ekosistem yang berada di dalamnya.
Danau Sepunjung: Bentuk Kesetaraan Kaum Perempuan Adat
Danau Sepunjung merupakan salah satu danau alami yang terbentuk akibat pemutusan aliran Meander Sungai Kampar di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Danau Sepunjung memiliki luasan 4,31 ha, berada di seberang pemukiman Masyarakat Adat Rantau Baru. Salah satu bentuk kearifan lokal yang dimiliki Masyarakat Adat Rantau Baru adalah dengan memberikan ruang khusus bagi Perempuan Adat Kepala Rumah Tangga (baik janda cerai hidup maupun cerai mati) untuk memperoleh wilayah kelola khusus dalam mencari ikan. Wilayah tersebut adalah Danau Sepunjung. Mengapa Danau Sepunjung? karena Danau Sepunjung berjarak sangat dekat dari pemukiman dan memiliki potensi sumber daya ikan yang melimpah. Selain itu, perempuan ini umumnya hanya menggunakan sampan dayung sebagai moda transportasi dalam mencari ikan sehingga dengan diberikan akses yang dekat akan memudahkan para perempuan kepala rumah tangga untuk mencari ikan. Kearifan ini terus dipertahankan dan dapat dipatuhi oleh seluruh Masyarakat Adat Rantau Baru.