Langkah Pengusulan Hutan Adat Rantau Baru
Ara Sati Hakiki sejak tahun 2019 fokus melakukan pendampingan kepada Masyarakat Adat di Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Salah satu target yang ingin dicapai berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh masyarakat adalah mengusulkan hutan yang masih tersisa di Rantau Baru menjadi Hutan Adat. Hutan Adat dipilih karena sejatinya masyarakat Rantau Baru masih memiliki adat istiadat yang kuat dan pembagian kelola ruang hidup di dalamnya masih berdasarkan pesukuan. Adapun luasan hutan yang sudah diusulkan pada tahun 2023 adalah seluas 2.700 ha. Hutan Adat yang diusulkan ini merupakan bekas lokasi perijinan perusahaan Kelapa Sawit yang sudah lama terbengkalai (lahan tidur) yang dapat menyebabkan bencana lingkungan baik banjir maupun kebakaran hutan dan lahan. Selain mempersiapkan tenaga untuk mengikuti proses panjang pengusulan Hutan Adat, MHA bersama Ara Sati Hakiki telah mempersiapkan langkah-langkah seperti melakukan pengukuran dan ground check di lokasi usulan, membuat peta usulan Hutan Adat dan tentunya mempersiapkan dokumen dan rancangan pengelolaan Hutan Adat untuk tahapan verifikasi.
Pentingnya Penetapan Hutan Adat
Penetapan Hutan Adat merupakan salah satu langkah penting dalam upaya melindungi eksistensi Masyarakat Adat. Hal ini dikarenakan salah satu bentuk usaha Pemerintah dalam mengakui keberadaan dan Hak Masyarakat Adat adalah dengan melindungi hutannya. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X?2012 tentang Pemisahan Hutan Adat dari Kawasan Hutan Negara. Namun, sebelum melakukan pengusulan Hutan Adat, Pemerintah Daerah harus terlebih dahulu mengakui keberadaan MHA dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat sangat penting, karena dengan lepasnya hutan dari Kawasan Hutan Negara dapat melepaskan hutan milik pesukuan atau milik adat yang dilegalkan untuk dialih fungsi menjadi kawasan perkebunan atau kawasan industri. Selain itu, MHA juga dapat dengan leluasa menjaga, melestarikan dan mengelola hutan mereka sehingga tetap lestari dan bisa menghidupi MHA hingga dapat diwariskan ke anak cucu kelak. Dengan ditetapkannya Hutan Adat, MHA bisa memanfaatkan baik Kayu maupun Hasil Hutan Bukan Kayu untuk membantu perekonomian masyarakat tanpa takut didenda atau diperkarakan oleh negara.
Masyarakat dan Hutan
Rantau Baru, merupakan salah satu desa yang berada di dalam Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Rantau Baru selama ini dikenal sebagai desa tertinggal karena sering terisolir ketika musim penghujan akibat luapan air Sungai Kampar yang memutus jalan utama menuju desa. Namun, sebutan tertinggal ini tidak layak disematkan pada Rantau Baru karena mereka sesungguhnya memiliki kehidupan yang sangat bersahaja dan dekat dengan alam. Tanpa adanya akses jalan darat mereka tetap bisa melanjutkan hidup dengan memanfaatkan sungai dan hutan, diluar keperluan pendidikan. Keberadaan hutan dalam kehidupan MHA menjadi sangat penting, karena hutan menyediakan hampir segala kebutuhan manusia baik kebutuhan papan, sandang dan pangan. Terlebih lagi, dengan karakteristik Rantau Baru sebagai masyarakat nelayan, keberadaan hutan dan pepohonan yang masih lestari sangat berdampak pada kondisi sungai dan danau yang terdapat di Rantau Baru. Dengan demikian, jumlah ikan juga tentunnya akan meningkat karena lingkungan ekosistemnya yang masih terjaga alami.