Karhutla Terus Terjadi
Setiap tahun, sejak musim kemarau tiba, langit Riau berubah kelabu. Sekolah diliburkan, penerbangan tertunda, dan warga kembali memakai masker di dalam rumah sendiri. Karhutla 2026 bukan bencana baru, Ia adalah pengulangan sebuah kegagalan struktural yang akarnya tertanam di dua undang-undang berusia puluhan tahun: UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang didesain menguntungkan korporasi dan oligarki dan UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang tidak pernah mengimplemtasikan reforma agraria sejak Presiden Soeharto berkuasa hingga kini.
Arasati Hakiki dan Aktivisme Hukum mendesak DPR RI mempercepat revisi UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan menetapkan UU Agraria berbasis partisipasi bermakna dan optimal yang melibatkan rakyat di tengah polusi asap yang melanda Provinsi Riau yang berasal dari pembakaran hutan dan lahan di dalam areal Kawasan Hutan Negara maupun di Tanah Negara yang berada di atas kawasan hutan dan non kawasan hutan atau pertanahan.
Tidak hanya sampai disini, mempercepat revisi kedua undang-undang ini bukan karena keduanya usang secara semantik, tetapi karena keduanya membelah kewenangan negara atas tanah menjadi dua kotak terpisah, sebagai Kawasan Hutan Negara dan Tanah Negara. Meletakkan kendali penuh di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah, yang paling dekat dengan api dan konflik, dibiarkan tanpa kuasa. Bahkan kepala daerah sampai mengemis meminta anggaran yang memang haknya hanya karena demi kepentingan program Presiden yang dijalankan oleh jajaranya penuh dengan praktik korupsi.
Temuan Arasati Hakiki, dari data Januari – Juli 2026 menunjukkan sebagian besar kebakaran berada pada area Kawasan Hutan Negara, ini menjadi dasar kewajaran dengan lambannya penanganan karhutla di daerah karena pemerintah daerah tidak bisa langsung memadamkan api yang terjadi di dalam dan di luar Kawasan Hutan Negara atau Tanah Negara karena bukan kewenangannya meskipun areal atau kawasan tersebut berada dalam wilayah administratif pemerintah daerah. Bila terjadi karhutla, pemerintah daerah harus menunggu perintah dari kementerian terkait, sementara kementerian terkait tidak secepat kilat dapat segera memadamkan api. Padahal untuk mempercepat pemadaman api di daerah yang paling tahu dan bisa diandalkan adalam pemerintah daerah yaitu Kabupaten/Kota dan Provinsi, pemerintah pusat tinggal menyediakan kebutuhan sarana prasarana, pendanaan dan koordinasi lintas kementerian untuk membantu pemerintah daerah.
Kawasan Hutan Negara di Indonesia mencakup 120,5 juta hektar atau sebesar 63,7 persen dari luas daratan Indonesia. Luas Tanah Negara 39,8 juta hektar dalam bentuk HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga.
Revisi Undang-Undang Mempercepat Tindakan Penyelesaian
Selain mempercepat pemadaman, pemerintah daerah bisa cepat menyelesaikan akar utama persoalan karhutla yaitu penyelesaian konflik Agraria dan Tenurial di Kawasan Hutan, pengakuan dan pengukuhan masyarakat adat dan kewenangan memberikan dan mencabut perizinan untuk perizinan berusaha.
Revisi terbatas pada menyelesaikan kerusakan dan pencemaran ekologis dengan memberi kewenangan kepada kepala daerah sebagai bentuk mengembalikan kewenangan otonomi daerah dalam kerangka memperkuat agenda reformasi.
Pertama, serahkan Penyelesaian Konflik Agraria kepada pemerintah daerah. Selama ini surat rekomendasi pencabutan izin dari bupati hanya berhenti sebagai imbauan tanpa daya paksa. Jika kewenangan menerbitkan dan mencabut izin usaha berada langsung di tangan kepala daerah, penyelesaian konflik bisa jauh lebih cepat. Pemerintah pusat tetap menjalankan fungsi supervisi untuk mencegah korupsi dan menjaga transparansi proses perizinan.
Munculnya kasus karhutla dominan atau berpola sama karena areal tersebut telah dikuasai oleh masyarakat dominan secara ilegal di dalam maupun di luar kawasan hutan. Lantas areal itu terbakar karena sengaja atau tidak sengaja, kemudian ditanami komoditi sawit maupun tanaman lainnya. Ketika perusahaan terpaksa mengusir mereka, terjadi konflik berkepanjangan hingga terjadi penggunaan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi oleh perusahaan menggunakan aparat penegak hukum. Penguasa lahan kerap mengadukan pada pemerintah daerah terutama Bupati atau Walikota. Kepala Daerah tak punya kuasa menyelesaikan konflik karena bukan kewenangannya, hingga akhirnya Kepala Daerah menjadi bahan atau sasaran kritikan karena dianggap tidak berpihak pada masyarakat, meskipun misalnya kepala daerah telah mengeluarkan sepucuk surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha. Padahal kepala daerah bukan tidak berpihak kepada masyarakat, tetapi sudah tersandra oleh undang-undang.
Beda cerita ketika kewenangan pencabutan dan penerbitan perizinan berada di tangan kepala daerah, dengan mudah dapat mempercepat salah satunya penyelesaian konflik agraria. Pemerintah pusat melakukan supervisi atas proses sebelum penertiban izin untuk menghindari korupsi juga melibatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerbitan perizinan berusaha.
Kedua, permudah pengakuan dan pengukuhan masyarakat adat. Wilayah masyarakat adat yang berada di Kawasan Hutan Negara maupun Tanah Negara untuk mendapatkan penetapan hutan adat saja terutama berada dalam kawasan hutan mensyaratkan peraturan daerah, padahal mestinya cukup dengan peraturan bupati mestinya hutan adat dapat diberikan kepada masyarakat adat. Sisi lain, masyarakat adat dan wilayah adatnya merupakan bersebati dengan pemerintah daerah, dan tentu saja pemerintah daerah dan masyarakat adat pada dasarnya merupakan satu kesatuan sosial-politik. Kewenangan pemberian produk hukum berupa peraturan kepada daerah meskinya dapat diberikan oleh kepala daerah.
Ketiga, beri pemerintah daerah kewenangan mencabut perizinan berusaha yang bermasalah di Kawasan Hutan Negara maupun Tanah Negara. Khusus kawasan hutan untuk perizinan PBPH maupun perizinan perhutanan sosial yang berada di wilayah administratif suatu pemerintahan daerah, berada di pemerintah pusat. Ini tentu saja tidak memberi keleluasaan dan kreatifitas kepada kepala daerah untuk berperan atau berwenang mereview perizinan berusaha yang bertentangan dengan ekologis dan terus menerus berkonflik yang berdampak pada kehidupan masyarakat di suatu daerah. Kewenangan pemberian dan pencabutan perizinan juga harus diberikan kepada kepala derah untuk mempercepat pembangunan berbasis partisipasi masyarakat dan menghindari keangkuhan suatu badan usaha yang selalu berlindung pada pemerintah pusat ketika kepala daerah meminta menghentikan konflik agraria dan mereview perizinannya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Upaya Menghindari Ketimpangan Penguasaan
Merevisi UU Kehutanan dan mempercepat penetapan UU Reforma Agraria sebagai amanah menjalankan UU Pokok Agraria, adalah jalan cepat menghentikan akar utama karhutla yaitu ketimpangan penguasaan dan perampasan hutan dan lahan oleh korporasi dan cukong.
Asap Riau tahun ini akan reda dalam beberapa minggu. Tapi selama dua undang-undang ini tidak direvisi dengan berbasis reforma agraria, api yang sama akan kembali tahun depan dan tahun-tahun berikutnya. DPR RI punya kesempatan untuk memutus siklus ini bukan dengan janji, tapi dengan mengembalikan kewenangan kepada mereka yang paling dekat dengan api: pemerintah daerah.
Oleh: Perkumpulan Ara Sati Hakiki dan Lembaga Aktivisme Hukum
Narahubung: Leo Akbar (0819-2774-3595)